Sejak virus COVID-19 masuk ke Indonesia pada sekitar bulan Maret tahun lalu, jumlah orang yang terjangkit virus ini terus bertambah. Pemerintah sampai melakukan beberapa upaya dengan mengambil keputusan demi memutus rantai penyebaran virus ini. Salah satunya adalah larangan mudik lebaran pada 2020 lalu. Mudik yang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, terpaksa harus ditunda. Mudik atau Perjalanan keluar kota lainnya baru mulai diperbolehkan pada sekitar bulan September tahun lalu, seperti pengalaman mudik yang pernah saya bagikan di postingan ini.
Namun, di tahun ini pemerintah justru melakukan sebaliknya. Pemerintah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada larangan mudik lebaran 2021. Pernyataan tersebut dibagikan oleh Menteri Perhubungan (MenHub) Budi Karya melalui akun Instagram resminya @budikaryas yang menyebutkan bahwa Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya.
Meskipun pernyataan tersebut bukan merupakan imbauan untuk mudik bagi masyarakat, hal ini terbilang meresahkan. Pernyataan tidak ada larangan mudik oleh Pemerintah tersebut, ditakutkan akan disalahartikan oleh masyarakat sebagai kebolehan untuk melakukan mudik. Sehingga masyarakat akan terdorong untuk mudik karena tidak dilarang, sebagaimana disampaikan oleh epidemiolog Windhu Purnomo, dikutip dari laman Detik.
Beliau juga menambahkan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini belum berakhir. Dan bahwa kasus penularan COVID-19 masih tinggi. Dikhawatirkan akan ada lonjakan kasus seperti lebaran tahun lalu, apalagi saat ini kasus penderita COVID-19 10 kali lipat bahkan lebih dibandingkan tahun lalu. Oleh karena itu beliau berpesan untuk tidak mudik di masa seperti ini.
Karena mudik bisa menjadi jembatan tersebarnya virus corona ke berbagai daerah tujuan mudik. Saya pribadi rasanya enggan untuk mudik di lebaran tahun ini. Di samping karena resiko tertular virus ini masih sangat mungkin, juga untuk mencegah keluarga tercinta di kampung halaman menadi korban dari virus COVID-19 yang mungkin saya bawa. Walaupun MenHub menekankan akan memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) Covid 19 seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test.
Kabar mengenai teman dan saudara terdekat yang terkena virus ini dalam beberapa waktu belakangan, membuat saya jadi lebih ‘parno’ dan berhati-hati. Karena nyatanya walaupun mereka sudah berhati-hati dalam menjalankan protokol kesehatan dan bukan termasuk orang yang cuek, tetap dapat tertular virus ini. Bahwa virus ini gampang sekali menular dan sangat berbahaya.
Ini tentu kembali ke preferensi masing-masing indvidu, karena mudik atau tidak adalah hak setiap orang. Akan tetapi bagi yang memutuskan tetap akan mudik, disarankan untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang telah diwajibkan, bukan sekedar formalitas semata. Agar kegiatan mudik membawa kebahagiaan bagi keluarga di kampung halaman, bukan malah malapetaka.
Update
Per tanggal 26 Maret 2021, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 (source : Kompas.com)
—-
Tulisan ini merupakan ‘tugas akhir’ dari Kelas Teknik Menulis Untuk Pemula yang saya ikuti di Tempo Institue.